Sekolah Tinggi Teologi Immanuel Nusantara didirikan untuk ikut ambil bagian dalam upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, khususnya dalam bidang mental spiritual yang merupakan titik tolak dari keberhasilan pembangunan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat adil dan makmur.
Bahwa sesungguhnya setiap Warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mewujudkan cita-cita Nasional, yaitu mencerdasakan kehidupan Bangsa. Suatu lembaga perguruan tinggi merupakan wadah bagi setiap warga negara untuk menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang sangat berguna bagi terbentuknya insan yang beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki kemampuan dan keahlian yang berdaya guna dan berhasil guna, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, Sekolah Tinggi Teologi Immanuel Nusantara (STTIN), dengan berlandaskan Firman Tuhan (Alkitab) terpanggil dan berbeban untuk berperan dalam menyukseskan pembangunan nasional Indonesia, dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilandasi pada motto: “Bangkitlah Menjadi Teranglah, Sebab Terangmu Datang Dan Kemuliaan Tuhan Terbit Atasmu” (Yesaya 60:1).
Sekolah Tinggi Teologi Immanuel Nusantara diselenggarakan oleh :
- Yayasan Pelayanan Halleluyah
Akte Notaris No. 2 Tanggal 9 Juni 1987, terdaftar pada PN Jakarta Barat, No. 79/1987 dan terdaftar pada Dep. Agama RI. No. 115 th. 1987.
- Yayasan Pendidikan Sandol Nusantara
Akte Notaris No. 22 Tgl. 18 Maret 1991, terdaftar pada PN Jakarta Barat No. 42/1991
- Akreditasi Departemen Agama RI No. 537 tahun 1998
- Kemudian memperpanjang penyelenggaraan program studi stratum-I program studi Teologi Kependetaan dari Dirjen Bimas Kristen Protestan RI dengan nomor : DJ.III/Kep/ HK.00.5/760/ 2011.
- Izin dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 14 Mei 2014 dengan Nomor: 126/SK/BAN-PT/Ak-SURV/S/V/2014.
- Reakreditasi BAN-PT Pada tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor SK: 4823/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2019
- Perpanjangan Izin Penyelenggara (PIP) pada tahun 2023 dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 724 Tahun 2023
- Pada Tanggal 08 November 2022 BAN-PT menerbitkan Sertifikat Akreditasi dengan Peringkat Akreditasi Baik dengan Nomor SK: